ZAKAT DALAM MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.36272/jes.v13i3.346Keywords:
Kata Kunci : Zakat, Ekonomi, Amil ZakatAbstract
Artikel ini akan membahas tentang bagaimana zakat dalam mensejahterakan masyarakat. Dimana seperti yang kita ketahui bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap ummat muslim dalam membagikan sebagian hartanya kepada mustahik (penerima zakat). Zakat merupakan tanggung jawab semua umat muslim untuk saling membantu membantu antar sesama. Dalam hal ini salah satu tujuan zakat juga adalah menepis kekikiran dan keserakahan bagi ummat muslim yang memiliki harta yang cukup dan mencegah penimbunan barang yang dilakukan beberapa orang. Dengan zakat juga Allah SWT memberikan isyarat bahwa harta yang dititipkin kepada seseorang adalah hak sebagian orang yang membutuhkan, dalam hal ini maka zakat berperan untuk pemerataan ekonomi secara adil. Zakat yang diberikan kepada mustahik bisa menjadi modal untuk bekerja sehingga golongan tersebut bisa memperoleh keuntungan dan juga memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Lembaga yang mengelola zakat adalah BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh menteri agama di Indonesia. Dalam pengelolaanya, BAZNAS memperhitungkan secara rinci zakat yang diperoleh dapat didistribusikan secara merata kepada para mustahik. Muzakki juga dapat menghitung dan mengeluarkan zakatnya sendiri, namun apabila muzaaki tidak dapat menghitungnya maka muzakki dapat meminta bantuan kepada amil zakat.
Downloads
References
BAZNAS, “Pola Penyaluran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesiaâ€, Berita Resmi: Pusat Kajian Strategi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia, Mei 2018, hlm. 8-11
Dr.Abbas Sudirman Ahmad Abbas,M.A., “ZAKAT Ketentuan dan Pengelolaanyaâ€, (Jawa Barat : CV.Anugrahberkah Sentosa, Juni 2017), hal.4
Drs.H.Hamka M.Ag, “PANDUAN ZAKAT PRAKTISâ€, (Jakarta : Kementerian Agama RI, 2023), hal. 41
Firdaningsih, dkk, “Delapan Penerima Zakat Analisis Teks Dan Konteksâ€, Jurnal ekonomi syariah, Volume 7, Nomor 2, 2019, hal. 322-329