PEMIKIRAN JASSER AUDA DALAM MEMAHAMI MAQASYID SYARIAH KLASIK MENUJU MAQASYID SYARIAH KONTENPORER
DOI:
https://doi.org/10.36272/jes.v13i3.357Keywords:
Maqasyid Syariah, Klasik, Kontenporer, Jasser Auda, Ekonomi IslamAbstract
Abstract
Pemikiran Jasser Auda dimulai dengan kritik terhadap Usul Fiqh. Penelitian ini menjawab pertama, Usul al-Fiqh cenderung tekstual dan mengabaikan tujuan teks; kedua, klasifikasi beberapa teori usul al-Fiqh mengarah pada logika biner dan dikotomis; ketiga, analisa usul al-Fiqh bersifat reduksionis dan atomistik. Selain itu, Jasser Auda juga mengkritik Maqasid klasik yang terlalu fokus pada kemaslahatan individu sehingga tidak mampu menjawab masalah global saat ini. Oleh karena itu, Jasser Auda memperluas cakupan dan dimensi teori maqasid klasik untuk menjawab tantangan zaman modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menghasilkan teori Jasser Auda yaitu sitem sebagai pendekatan dalam hukum Islam, dan mengembangkan seperangkat kategori dengan menggunakan enam fitur sistem, yaitu sifat kognitif, saling keterkaitan, keutuhan, keterbukaan, multidimensionalitas, dan kebermaknaan, penelitian ini juga mengungkap sosok Pemikir Maqasyid Syariah Kontenporer dimana beliau tidak menghilangkan maqasyid Syariah Klasik hanya saja beliau mengembangkan ke kontenpore sesuai kebutuhan masyrakat saat ini. Penelitian ini dirasa penting pada perkembngan saat ini dengan kebutuhan hukum yang terus berkembang. Jasser Audha dengan konsep Maqasyid Syariahnya mampu menghubungkan keenam hal tersebut dengan kebutuhan hukum ummat Islam saat ini. Jadi pemikiran Jasser Audha sangat relevan sebagai landasan hukum Maqasyid Syariah saat ini agar umat Islam tidak terlalu fanatik pada satu pendapat dan lebih terbuka.
Downloads
References
Al-Zuhaili, W. (1996). Usul al-fiqh al-Islami. Dar Fikr.
Arif, M. S. (2023). DASAR HUKUM DAN METODOLOGI PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAH. Ekonomi Syariah, 6(2656-968x,), 18–30.
Auda, J. (2015). Membumikan hukum islam melalui maqasid syariah. Bandung: PT Mizan Pustaka, 32–35.
Auda, J. (2022). Maqasid Al-Shari’ah as philosophy of Islamic law. International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Creswell, J. W. (2009). THIRD EDITION RESEARCH DESIGN Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches JOHN.
Fikri, R. (2021). Teori Naskh Al-Qur’an Kontemporer: Studi Pemikiran Mahmud Muhammad Taha dan Jasser Auda. Penerbit A-Empat.
Gumanti, R. (2018). Maqasid Al-Syariah Menurut Jasser Auda (Pendekatan Sistem dalam Hukum Islam). Jurnal Al Himayah, 2(1), 97–118.
Huda, N., & Rohman, T. (2023). Aplikasi Ushul Fikih dalam Hukum Ekonomi dan Keluarga. Penerbit NEM.
Mufid, M. (2018). Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer: dari teori ke aplikasi. Kencana.
Muhammad Solikhudin, M. H. I. (2022). Good Governance: Mengurai Penyelenggaraan Negara yang Bersih dengan MaqÄá¹£id al-Sharī’ah. CV. Bintang Semesta Media.
Rosidin, R. (2016). Internasionalisasi Pendidikan Tinggi Islam Melalui Realisasi the Global Goals Berbasis Maqashid Syariah. ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam, 17(1), 88–109.
Sufyan, M. S. (2016). Peranan Majelis Permusyawaratan Ulama dalam sistem pemerintahan Aceh. University of Malaya (Malaysia).
Triyawan, A., Dewi, A. P., Mutakin, A., Arsyad, K., Hasanah, N., Katmas, E., Nugraha, I., Hk, M. A., & Sy, M. E. (2022). Panorama Maqashid Syariah.