FILOSOFIS PEMIKIRAN KONSEP KEADILAN DALAM EKONOMI SYARIAH
FILOSOFIS PEMIKIRAN KONSEP KEADILAN DALAM EKONOMI SYARIAH
Abstract
Artikel ini membahas secara mendalam tentang konsep keadilan dalam ekonomi syariah dari perspektif filosofis. Keadilan merupakan salah satu prinsip fundamental dalam ajaran Islam yang menjadi landasan utama dalam sistem ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menggali makna keadilan menurut nilai-nilai syariah serta menelaah bagaimana prinsip tersebut diimplementasikan dalam praktik ekonomi, termasuk dalam transaksi, distribusi kekayaan, dan kebijakan fiskal. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif-filosofis, mengkaji pemikiran para ulama klasik dan kontemporer, serta teks-teks utama dalam Islam seperti Al-Qur'an dan Hadis. Hasil kajian menunjukkan bahwa keadilan dalam ekonomi syariah tidak semata-mata bersifat distributif, melainkan juga transformatif dan preventif terhadap ketimpangan sosial. Dengan mengedepankan nilai tauhid, amanah, dan maslahah, ekonomi syariah berupaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. Artikel ini menyimpulkan bahwa pemahaman filosofis terhadap keadilan menjadi kunci penting dalam pengembangan sistem ekonomi syariah yang berkelanjutan dan inklusif.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.